BLORA - Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun dari Bupati Blora, H. Arief Rohman, pada Minggu (23/6/2024). Dengan perpanjangan ini, masa jabatan yang semula enam tahun kini menjadi delapan tahun.
Penyerahan SK dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora dan disaksikan oleh Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta pejabat terkait lainnya. Bupati Arief menyampaikan harapan bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan memperkuat pengabdian para Kades kepada masyarakat dan negara.
Bupati menekankan pentingnya peran Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Para Kades juga diminta untuk memberdayakan sumber daya alam dan manusia serta mengembangkan potensi kearifan lokal sebagai sumber ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Walau desa memiliki otonomi dalam pengelolaannya, Bupati meminta agar program-program desa tetap disinergikan dengan program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Selain itu, Bupati mendorong para Kades untuk segera merevisi RPJMDes dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan dan menyusunnya secara sistematis dan tanggap terhadap perubahan.
Dalam arahannya, Bupati Arief menggarisbawahi pentingnya koordinasi antar Kades, perangkat desa, dan masyarakat untuk mencapai impian desa masing-masing. Isu-isu utama seperti pengentasan kemiskinan, stunting, dan pendidikan anak harus menjadi prioritas dengan program-program seperti rehabilitasi rumah warga miskin dan perbaikan sanitasi. Bupati juga menekankan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dan melibatkan PKK Desa dalam proses pembangunan.
Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora dengan Kejaksaan Negeri Blora.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/2024. Yayuk meminta para Kades untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi baru serta menjalin komunikasi baik dengan perangkat desa dan lembaga desa lainnya.
Total 264 Kepala Desa yang menerima SK terdiri dari beberapa kelompok dengan tanggal akhir masa jabatan yang berbeda-beda, diperpanjang selama dua tahun dari tanggal akhir masa jabatan semula.
Selain itu, terdapat 6 desa yang saat ini dijabat oleh PJ Kepala Desa dan 1 desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa.**Team Website.