Penetapan Regulasi Dana Desa 2025: Pedoman Baru untuk Pembangunan Berkelanjutan di Tingkat Desa
Blora - Pemerintah Desa di seluruh Indonesia akhirnya mendapatkan kepastian yang telah lama dinantikan terkait dengan regulasi penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Pada tanggal 18 Desember 2024, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 resmi ditetapkan.
Penetapan peraturan ini membawa angin segar bagi pemerintah desa yang tengah sibuk mempersiapkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan penggunaan Dana Desa dapat lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan prioritas di masing-masing wilayah.
Kehadiran peraturan ini tentu disambut dengan antusias oleh para pemangku kebijakan di tingkat desa. Mereka berharap aturan ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program pembangunan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Berikut sedikit rangkuma penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025 dan selanjutnya dapat di baca disini , sebagai berikut :
Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa
-
Kemiskinan ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial.
-
Penetapan keluarga penerima manfaat diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa, dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrem.
-
Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa kepada keluarga penerima manfaat dilakukan dengan metode tunai dan/atau nontunai dan dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa.
-
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa dilaksanakan oleh BPD, Camat dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Fokus Penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim
- Tujuan penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
- Komponen penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
- Adaptasi Dampak Perubahan Iklim.
- Mitigasi Perubahan Iklim.
- Pengembangan Desa ramah lingkungan.
Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting
- promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa.
- Promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC.
- Promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa.
- Jenis kegiatan pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa.
Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Program Ketahanan
- Tujuan Ketahanan Pangan di Desa.
- Aspek Ketahanan Pangan di Desa.
- Penyelenggaraan Ketahanan Pangan melibatkan berbagai pihak di Desa diantaranya Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BUMDesa / BUMDesma, masyarakat Desa maupun kemitraan.
- Langkah pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Desa.
- Kegiatan Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis yang dapat dilakukan di Desa.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketahanan Pangan di Desa dilaksanakan oleh BPD, Kecamatan dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
- Pengembangan Desa Wisata.
- Desa devisa adalah Desa yang memiliki produk unggulan yang diekspor ke luar negeri, untuk meningkatkan perekonomian Desa dengan memberdayakan potensi lokal melalui aktivitas ekspor.
- Desa argoekonomi adalah Desa yang memanfaatkan sektor pertanian sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian.
Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital
- Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
- Desa digital adalah konsep pembangunan Desa yang didukung oleh teknologi digital.
Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal
- Pelaksanaan Padat Karya Tunai difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Desa
- Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip inklusi, pertisipattif, transparan dan akuntabel, efektif, serta swadaya dan swakelola.
- Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
- Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
- Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa dan penggunaan bahan baku lokal.
Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa
- Bantuan permodalan kepada BUM Desa
- Kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan / atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional.
Dana Operasional Pemerintah Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa meliputi kegiatan:
- Koordinasi
- Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat.
- Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
Petunjuk Oprasional Atas Fokus Pengunaan Dana Desa Tahun 2025 selengkapnya bisa disimak di Permendes No 2 Tahun 2024 **Team Website.